You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawotratap
Sawotratap

Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

APBDes 2026 Desa Sawotratap Resmi Ditetapkan

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 63 Kali

APBDes 2026 Desa Sawotratap Resmi Ditetapkan Setelah Disetujui BPD
Sidoarjo – Pemerintah Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawotratap.
Penetapan APBDes 2026 dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif. APBDes ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa selama tahun anggaran 2026.
Sumber pendapatan APBDes Desa Sawotratap Tahun Anggaran 2026 terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), pendapatan transfer dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Seluruh sumber pendapatan tersebut direncanakan untuk mendukung program-program prioritas desa.
Belanja dalam APBDes 2026 disusun dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, tanpa meninggalkan asas pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Desa Sawotratap. Pemerintah desa berkomitmen agar setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang merata dan berkelanjutan.
Selain itu, penggunaan Dana Desa telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya diharapkan berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah Desa Sawotratap juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sisi pembiayaan desa, APBDes 2026 mengalokasikan anggaran untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang difokuskan pada bidang ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat Desa Sawotratap.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sawotratap berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desaAPBDes 2026 Desa Sawotratap Resmi Ditetapkan Setelah Disetujui BPD
Sidoarjo – Pemerintah Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawotratap.
Penetapan APBDes 2026 dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif. APBDes ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa selama tahun anggaran 2026.
Sumber pendapatan APBDes Desa Sawotratap Tahun Anggaran 2026 terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), pendapatan transfer dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Seluruh sumber pendapatan tersebut direncanakan untuk mendukung program-program prioritas desa.
Belanja dalam APBDes 2026 disusun dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, tanpa meninggalkan asas pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Desa Sawotratap. Pemerintah desa berkomitmen agar setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang merata dan berkelanjutan.
Selain itu, penggunaan Dana Desa telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya diharapkan berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah Desa Sawotratap juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sisi pembiayaan desa, APBDes 2026 mengalokasikan anggaran untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang difokuskan pada bidang ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat Desa Sawotratap.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sawotratap berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan